Hukum Menjerat Buayawan
[Penulis: Alek Karci Kurniawan, Calon Menteri Pemberdayaan Perempuan RI 2027]
***
Judul tulisan ini tidak typo sama sekali. Saya yakin sudah menyusun kata-katanya dengan mantap jiwa. Lalu, apa pula itu buayawan? Tolong, jangan cari di KBBI. Sampai sekarang jelas belum ada.
Baiknya saya ceritakan dulu bagaimana saya bisa sampai menemukan kata ikonik “buayawan” tersebut.
***
Judul tulisan ini tidak typo sama sekali. Saya yakin sudah menyusun kata-katanya dengan mantap jiwa. Lalu, apa pula itu buayawan? Tolong, jangan cari di KBBI. Sampai sekarang jelas belum ada.
Baiknya saya ceritakan dulu bagaimana saya bisa sampai menemukan kata ikonik “buayawan” tersebut.
Kurang lebih sepekan yang lewat, masanya libur lebaran. Karena banyak waktu santai, saya sempatkan untuk merapikan file-file di komputer yang centang perenang. Hingga sampailah saya menemukan file Majalah Detik edisi 9-15 Desember 2013, yang judul cover-nya: “Skandal Sitok Srengenge”. Tiba-tiba timbul keinginan untuk mencari tahu bagaimana kelanjutan kasus pemerkosaan Mahasiswi UI yang lama “tenggelam” itu.
![]() |
| FOTO. Cover Majalah Detik Edisi 9-15 Desember 2013 |
Saya heran saja, kenapa lama sekali gak ada kabarnya ya? Apa terhimpit sama isu pemilu presiden, penistaan agama, hingga isyu kriminalisasi ulama? Padalah saya rasa ini penting untuk dibahas dan diselesaikan dengan jelas.
Di mesin pencari, saya ketik nama Sitok Srengenge. Tak berselang lama berita perihal kasus pemerkosaan itu bermunculan. Tidak banyak memang. Tapi ada satu yang terbaru pada tanggal 19 Mei 2017, The Jakarta Post menurunkan berita “Activist Protest Sitok Srengenge’s Painting Exhibition”. Puluhan aktivis memprotes pameran lukisan oleh penyair terkenal Sitok Srengenge di Langit Art Space di Bantul, Yogyakarta, Kamis malam (18/5).Tak lama setelah pameran bertema "Srengenge (The Sun)" itu dibuka secara resmi, beberapa tamu undangan secara tak terduga membentangkan spanduk biru besar yang bertuliskan: "Tolak Buayawan Sitok Srengenge!"
Alhamdulillah, saya menghela zikir dalam hati. Syukur masih ada sekelompok pegiat menunjukkan kepeduliannya untuk mendesak penuntasan kasus kekerasan seksual tersebut. "Buayawan" adalah julukan untuk Sitok Srengenge, yang telah diakui sebagai seorang budayawan, namun kemudian jadi pelaku dalam kasus pemerkosaan.
Lembaga dan norma hukum di negeriini sudah tidak dapat diandalkan untuk bisa mewujudkan keadilan bagi korban kasus pemerkosaan. Jika masih memakai standar menurut pasal-pasal usang KUHAP, pembuktian kasus perkosaan akan -sangat- sulit.
Kesulitan itu karena tidak mudah mengumpulkan alat bukti, apalagi mencari saksi yang melihat langsung kejadian kecuali saksi korban dan tersangka saja. Sedangkan tersangka, yang sudah bejat munafik pula, akan dengan mudahnya berkelit dan mengatakan “waktu itu kami khilaf” atau “kemarin itu suka-sama-suka”. Sungguh ini hegemoni lelaki belaka.
Sementara korban menanggung beban derita begitu berat, dijejali stigma negatif, dan masa depannya diambang kehancuran. Tidak mudah bagi korban pemerkosaan untuk mengungkapkan hal tersebut. Perlu waktu yang lama, menguatkan mental korban untuk bicara.
Pada tahun 2016 lalu, Lentera Sintas Indonesia, Magdalene.co dan Change.org melakukan survei terhadap 25.213 responden dan menemukan bahwa: Sekitar 6,5 persen – atau 1.636 orang – mengatakan mereka pernah diperkosa, dan dari jumlah itu, 93 persen mengatakan mereka tidak melaporkan kejahatan tersebut, karena takut akibat-akibatnya.
Alasan utama mereka tidak mau bicara adalah karena stigma sosial, dan para korban takut disalahkan. Banyak juga korban yang tak kuat menanggung hal itu dan memilih bunuh diri. Temuan ini merefleksikan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Pada umumnya, korban pemerkosaan baru akan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ketika sudah hamil atau ketika kandungannya mulai membesar. Karena saat itulah ia sudah tidak mampu menutupinya lagi. Korban tak punya pilihan lain selain pasrah. Sialnya, sistem hukum kita di Indonesia mengafirmasi kondisi semacam itu. Negara gagal memberikan perlindungan terhadap banyak korban kasus kekerasan seksual.
Melalui tulisan ini, saya ingin menyeru kepada seluruh pembaca. Meski negara atau lembaga penegak hukum di negeri ini runtuh sekalipun, keadilan bagi masyarakat harus ditegakkan. Kita tegakkan sendiri (bukan ngajak main hakim sendiri, tapi semacam tranformative justice).
Dalam “pengantar” Transformative Justice, Pradewi Tri Chatami (2014) menjelaskan, prinsip utamanya adalah mengedepankan keadilan individu dan pembebasan kolektif sebagai dua hal yang sama-sama penting, saling mendukung, dan berjalan beriringan. Kondisi yang menyebabkan terjadinya kekerasan (dalam hal ini perkosaan) harus diubah supaya kelak tercapai keadilan, karena sistem hukum kriminal yang disediakan negara gagal memberi rasa keadilan dan pembebasan, malah menciptakan lingkaran setan kekerasan yang tidak berkesudahan.
Keadilan transformatif bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan, juga mengupayakan penyembuhan dan perbaikan pada hidup korban sambil menggerakkan komunitas agar pelaku kekerasan bertanggung jawab atas kesalahannya. Bentuk tanggung jawab pelaku kekerasan ini termasuk menghentikan tindak kekerasan, membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan, sambil menawarkan untuk perbaikan segala dosa yang telah dilakukan di masa lalu (Chatami, 2014).
Saya percaya, diantara kita masih banyak yang bebar-benar budayawan sejati. Mungkin namanya tidak sebesar 'buayawan' yang dapat menyelenggarakan pameran di banyak tempat, pun tidak diundang untuk ikut Iowa International Writing Program ke AS sana. Namun mampu mencipta karya dan mengolah rasa untuk kemanusiaan.

Post a Comment