Aksi Kamisan ke-503
![]() |
| Foto. Kamisan 503/Dok. Ozi |
Kamis (24/7/2017) di Jakarta, para pegiat hak asasi manusia kembali berkumpul di depan istana kepresidenan untuk melakukan aksi kamisan yang ke-503.
Itu artinya hari ini menandakan sudah 503 Kamis yang dilewati Sumarsih, korban ketidakadilan yang kehilangan putranya pada tragedi 1998.
Sumarsi adalah ibu dari salah satu korban tragedi Semanggi I. Putranya, BR Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Atmajaya Jakara yang tewas ditembak saat demonstrasi memperjuangkan reformasi pada 13 November 1998.
Itu artinya hari ini menandakan sudah 503 Kamis yang dilewati Sumarsih, korban ketidakadilan yang kehilangan putranya pada tragedi 1998.
Sumarsi adalah ibu dari salah satu korban tragedi Semanggi I. Putranya, BR Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Atmajaya Jakara yang tewas ditembak saat demonstrasi memperjuangkan reformasi pada 13 November 1998.
Sejak kepergian Wawan, Sumarsi meneruskan perjuangan anaknya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari keadilan, termasuk "Aksi Kamisan" yang dimulainya pada tanggal 18 Januari 2007.
Aksi ini dimulai saat matahari mulai menuju senja, di saat itulah Ibu Sumarsih ditemani sejumlah keluarga kasus pelanggaran HAM lainnya. Mereka berdiri di depan istana tanpa orasi dan agitasi. Mereka hanya diam di bawah payung hitam yang mereka bawa.
Sekarang sudah 503 kali aksi ini dilakukan, keadaan masih tetap sama. Mereka masih tetap berjuang untuk mencari keadilan. Tetapi, sekarang mereka sudah tidak sendiri. Sudah banyak kawan-kawan yang datang ikut menemani melakukan aksi ini.
![]() |
| Foto. Aksi Kamisan ke-503/dok. Ozi Gumetra |
Para pejuang Hak Asasi Manusia itu datang memakai baju dan berpayung berwarna serba hitam, seakan pertanda, bahwa ada sesuatu yang sudah meninggal yaitu keadilan.
Apa yang mereka tuntut masih tetap sama, yakni menyerukan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tuntutan yang sudah bertahun-tahun ini tak kunjung terjawab, bahkan sudah beberapa kali rezim silih berganti.
Apa yang mereka tuntut masih tetap sama, yakni menyerukan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tuntutan yang sudah bertahun-tahun ini tak kunjung terjawab, bahkan sudah beberapa kali rezim silih berganti.
***
Hanya saja, di aksi kamisan yang ke-503 ini, ada satu isu baru yang dibawa yaitu: isu tentang Perppu Ormas, yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Isu ini diangkat bukan tanpa alasan. Mereka beranggapan bahwa Perppu Ormas ini merupakan langkah baru yang dibuat oleh rezim pemerintahan Jokowi untuk membungkam organisasi-organisasi yang dianggap bertentagan dengan Pancasila.
Perppu ini dinilai lebih kejam dari masa penjajah Belanda, Orde Lama, dan Orde Baru. Ketentuan dalam Perppu juga dinilai dapat memberikan peluang yang besar kepada pemerintah untuk membungkam orang-orang yang dianggap bertentangan dengan kepentingan politiknya.
Melalui perppu ini pemerintah dapat menilai apakah suatu ormas tersebut bertentagan dengan Pancasila atau tidak. Dalam prakteknya nanti, presiden bisa saja secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormsas, tanpa bisa menolak kemauan presiden.
Salah satu yang paling kejam dalam perppu ini adalah soal sanksi pidana yang terkandung di dalamnya yaitu, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas dengan sengaja dan --atau-- secara langsung dan tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan pancasila dan ketentuan pasal 59 ayat (4), dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, hingga paling lama dua puluh tahun.
Hal ini tentu akan menjadi senjata bagi pihak pemerintah untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM berat.
Kita bayangkan saja jika suatu ormas mempunyai anggota sebanyak 1 juta orang dan mereka dianggap bertentangan dengan pancasila dan ketentuan pasal 59 ayat (4). Maka satu juta orang tersebut, semua bisa dipenjarakan seumur hidup atau paling minimal penjara selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Bayangkan saja jika perppu ini digunakan oleh suatu rezim sebagai senjata politiknya. Maka mereka bisa saja membungkan lawan-lawan politik dengan anggapan mereka telah bertentangan dengan Pancasila. Kebebasan berserikat akan terancam dan tragedi-tragedi kekerasan di masa lalu akan bisa terulang kembali.
Untuk itu pada aksi kamisan kali ini dirasa perlu penolakan terhadap perpu ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM berat di kemudian hari.
![]() |
| Foto. Aksi Kamisan 503/Dok. Ozi Gumetra |
(Ozi Gumetra, langsung dari Jakarta)



Post a Comment