Keuntungan, Kritik, dan Saran Pemberian Gelar Kehormatan Presiden ke-5

Megawati/FOTO.google

Beberapa hari ini pembicaraan mengenai pemberian “Gelar Kehormatan” kepada salah satu mantan presiden Indonesia menjadi sangat sering terdengar.

Kampus tempat saya berkuliah sepertinya serius dengan pemberian gelar itu.

Kata Rektor saya sih karena Buk Mega punya jasa besar dalam mengubah paradigma pendidikan nasional. Salah satunya dengan dilahirkannya Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pada saat beliau menjabat sebagai presiden Indonesia.

Itu menurut Rektor beserta jajarannya sebagai pihak yang kekeh untuk tetap memberikan gelar tersebut. Tapi, tentu saja, ada pro dan kontra dalam setiap keputusan serta kebijakan yang seperti itu.

Mereka yang tidak sepakat dengan rencana itu melakukan penolakan dengan berbagai alasan.

Di antaranya, ada yang mengatakan bahwa kampus terlalu berlebihan memberikan gelar tersebut, karena menurut mereka “punya muatan politik” yang kuat.

Seterusnya ada juga yang mengatakan bahwa mantan presiden tersebut tidak pantas menerima gelar kehormatan karena berkaitan dengan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Beliau dianggap tidak pernah menyelesaikan kuliah S1nya dan karena itu tidak bisa mendapatkan gelar kehormatan.

Saya sebenarnya tidak terlalu peduli dengan hal seperti itu awalnya. Karena toh sudah menjadi kebiasaan di negara ini, yang berkuasa punya ego lebih tinggi, dan punya hak ambil keputusan yang sewenang-wenang.

Tapi, karena kemudian pembahasan mengenai pemberian gelar kehormatan sangat ramai dibicarakan; saya malah ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Jauh dari pro dan kontra di atas, saya ingin melihatnya dari perspektif saya sebagai seorang mahasiswa dan peserta didik di Universitas yang akan memberikan gelar tersebut.

Keuntungan

Ada beberapa keuntungan dari rencana pemberian gelar kehormatan oleh kampus kepada Buk Mega sebagai tanda jasa atas apa yang ia lakukan ketika menjabat sebagai presiden Indonesia.

Bagi saya seorang mahasiswa yang masih aktif, maka ini menjadi sebuah hal; setidaknya harus diketahui kalaupun akhirnya tidak peduli.

Mahasiswa seperti saya yang awalnya tidak peduli dengan persoalan ini, kemudian menjadi penasaran, dan karena rasa penasaran itulah yang kemudian membuat saya mencari tahu banyak hal tentang si pemberi dan penerima gelar, latar belakang, alasan, sekaligus tujuannya.

Ketika Buk Mega menjadi presiden, agaknya saya masih terlalu kecil untuk mengetahui dan mengerti tentang situasi politik, ataupun undang-undang yang membuat beliau menerima gelar tersebut.

Belakangan saya malah mencari sekaligus membaca secara baik tentang UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 tersebut.

Ya, setidaknya saya baca UU tersebut untuk memahaminya.

Tetapi, tak cukup sampai di situ, saya malah ingin lebih tahu banyak tentang si calon penerima gelar ini.

Minggu lalu, seorang jurnalis sekaligus aktivis, yang kita kenal dengan nama Bung Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke polisi oleh sebuah ormas sayap dari “partai” yang diketuai oleh Buk Megawati.

Ormas Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur, melaporkan Bung Dandhy terkait status FBnya dengan judul “Suu Kyi dan Megawati”.

Dalam tulisan tersebut Dandhy membandingkan beberapa fakta tentang pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Suu Kyi di Myammar dan Megawati di Indonesia selama ia berkuasa.

Lebih menariknya lagi, pasca-dilaporkannya Bung Dandhy karena kasus itu, masyarakat Indonesia malah jadi penasaran dan mencari tahu tentang kebenaran tulisan tersebut.

Beberapa fakta tentang pelanggaran HAM yang terjadi selama masa jabatan presiden Megawati adalah kasus pembunuhan dan penculikan terhadap ketua Presedium Dewan Papua pada November 2001 oleh Prajurit Kopassus, pemindahan paksa warga di 25 kampung yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat kelaparan dan luka berat pada April 2003 oleh TNI dan POLRI, dan yang paling menyedihkan dan tak pernah terselesaikan sampai hari ini adalah tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib dengan diracun dalam eksekusi terencana. Dan masih ada beberapa fakta tentang pelanggaran HAM lainnya.

Dalam hal penerbitan Undang-undang Sisdiknas no 20 Tahun 2003, Megawati boleh saja berjasa. Tapi dalam hal lain, dalam kasus HAM contohnya; beliau jauh dari kata berhasil dan bisa dikatakan gagal.

Kedatangan beliau masih beberapa hari lagi untuk mendapatkan gelar kehormatan.

Maka, masih ada waktu bagi saya dan kita semua untuk mencari tahu banyak hal tentang beliau selaku penerima gelar kehormatan atau bahkan mencari tahu tentang si pemberi gelar tersebut.

Kritik

Saya ingin memulai sesi kritikan ini dengan sebuah cerita dan ini adalah cerita yang sebenarnya.

Kemarin, Rabu, 20 September 2017.

Pada sore hari seorang mahasiswa di Universitas yang akan memberikan gelar kehormatan dengan latar pendidikan tersebut menemui saya.

Setelah sebelumnya kami berkomunikasi melalui WA. Kebetulan saat itu saya sedang diskusi bersama dua orang teman dari LBH Padang.

Anak itu datang dengan wajah yang lesuh dan keputusasaan.

Saya sudah tahu apa sebenarnya yang menjadi permasalahan dan alasan kenapa kami bertemu.

Jadi begini, dia adalah salah satu mahasiswa baru di kampus ini. Masalahnya tetap masalah klasik.

Permasalahan yang kemudian membuat banyak orang tak bisa bersekolah dan kuliah karena terkendala biaya. Saya mempercayainya bahwa dia benar-benar ingin tetap berkuliah dan terus belajar. Setidaknya air mata dan ketertundukan wajahnya saat bercerita sudah cukup membuat kami mempercayainya.

Jangankan untuk membayar UKT yang hanya sekali dalam 6 bulan, untuk kebutuhan sehari-hari saja, dan biaya kos dia merasa kesulitan dan tidak sanggup.

Belum lagi ditambah dengan biaya buku, kegiatan ini-kegiatan itu yang kampus mewajibkannya untuk mahasiswa baru.

Saya yakin, dia bukan satu-satunya anak yang sedang mengalami masalah itu.

Masih banyak anak di luar sana yang harus menahan hati dan mimpi karena tak pernah bisa melanjutkan Pendidikan akibat kemiskinan.

Tapi saya bangga bertemu dengannya, setidaknya dia belum kalah dan mengalah, dia tidak salah, dia tidak mengemis, dan dia sedang menuntut haknya sebagai seorang anak bangsa.

Maka saya ingin sampaikan dan bertanya satu hal kepada semua orang yang mendukung tentang pemberian gelar ini. Ini sebuah pujian kepada mantan presiden kita atau sebuah penghinaan?

Pemberian gelar dengan alasan jasa atas pendidikan menjadi sebuah omong kosong bagi saya atau karena memang kita lebih suka yang simbolik saja daripada menghargainya dengan melaksanakan apa yang telah dibuat mantan presiden kita itu.

Undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur secara keseluruhan tentang sistem pendidikan di Indonesia.

Dalam undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pada pasal 5 ayat (1) disebutkan, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan ayat (5) disebutkan, “setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan Pendidikan sepanjang hayat”.

Serta pasal 12 ayat (1) butir (c) disebutkan, “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”.

Dalam Undang-undang tersebut jelas disebutkan “setiap warga negara” tanpa pengecualian.

Setiap warga negara, termasuk di dalamnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi ataupun fisik, mempunyai hak yang sama dengan semua orang untuk tetap mendapatkan akses pendidikan yang seluas-luasnya di negara ini.

Lalu, bagaimana mungkin kampus pendidikan yang akan memberikan gelar kehormatan kepada mantan presiden yang berjasa dalam dunia pendidikan ternyata tak mampu mengaplikasikan dan menjalankan amanat undang-undang yang menjadi tolok ukur penghargaan yang mereka berikan?

Kita sepertinya memang hobi melucu dengan keadaan dan kenyataan.

Sibuk dengan kegiatan seremonial penghargaan tapi melupakan esensi pasti dari latar belakang pemberian.

Kita terbiasa dengan penampakan luar, tapi mengabaikan kenyataan dan fakta lapangan.

Selamat menikmati gelar kehormatan sekaligus dengan semua tetek-bengek pelaksanaannya. Undang-undang itu hanya formalitas dan penjemput penghargaan. Yang miskin dan tak mampu biar saja tetap tidak sekolah.

Saran

Sekali lagi selamat, Buk, dan selamat datang di tanah Minang. Tanah yang melahirkan orang-orang hebat yang menjadi teman dan sahabat ayah anda berjuang mendirikan negara Indonesia.

Saya sangat yakin bahwa Hatta, Syahrir, dan Tan Malaka juga bangga dan senang dengan kedatangan anak dari sahabatnya.

Tapi buk, mereka pasti akan lebih bangga jika anda ke sini dengan membawa mimpi ayah anda, sekaligus mimpi mereka untuk Indonesia.

Dan, kalau bisa buk, tidak usah terima penghargaannya karena tujuan undang-undangnya tak berjalan seperti seharusnya.

Tolong bilang ke rektor saya untuk menjalankan dulu amanat undang-undangnya sebelum anda terima penghargaan darinya.

Saya pikir ini sebuah omong kosong saja, bagaimana rasanya instruksi kita sebagai kepala negara hari itu tidak dijalankan dengan baik dan malah diganti dengan penghargaan simbolik saja.

Hanya itu saja, Buk, semoga tak ada ormas sayap partai yang juga melaporkan saya karena tulisan ini.

Saya hanya ingin memberitahu saja tentang keadaan di sini walaupun saya yakin Ibuk lebih tahu banyak hal tentang Indonesia dan pendidikannya.

Padang, 22 September 2017

Dori Asra Wijaya
 ------
[*Penulis merupakan founder Teras Literasi
Tulisan ini dimuat pertama kali di blog pribadi penulis.
Ikuti Teras Literasi di Instagram @TerasLiterasi]

Tidak ada komentar