Hak Angket adalah Kesesatan

(Oleh: Antoni Putra, S.H.)

***

Serangan balik koruptor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin nyata terlihat. Melalui beberapa koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat, mereka mencoba meluluhlantakkan KPK melalui hak angket.

Meski menerima berbagai penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan ratusan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, itu tidak menyurutkan langkah dewan.

Mereka menutup mata terhadap kehendak publik yang diwakili, mengabaikan pendapat dari ratusan pakar, dan berpegang kepada argumen beberapa pakar yang mendukung digulirkannya hak angket.

Melalui hak angket, dewan mencoba merantai KPK agar patuh dan tunduk. Dengan begitu, upaya koruptor untuk berlindung dari penegakan hukum yang dilakukan KPK semakin mudah dilakukan. Tidak berlebihan rasanya bila julukan “Dewan Perwakilan Koruptor” disematkan kepada dewan yang bersikukuh mengatakan bahwa Pansus Angket KPK adalah sebuah kebenaran.

Foto. Kill Corruption/Antara.


Kesesatan

Hak angket KPK adalah sebuah kesesatan yang dikendalikan oleh beberapa aktor di Senayan, berkolobarasi dengan pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime), koruptor, mafia, atau apalah namanya dalam habitat yang sejenis. Kombinasi inilah yang sejatinya menggagas hak angket yang diharapkan mampu meluluhlantakkan KPK secara kelembagaan.

Pengguliran hak angket terhadap KPK adalah kekeliruan yang nyata. Sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU no 30 Tahun 2002, menegaskan bahwa “KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Frasa “bebas dari kekuasaan manapun” dalam pasal tersebut dapat dimaknai bahwa tidak satupun cabang kekuasaan dapat disematkan sebagai pengawas dari kinerja KPK.

Sebagai Lembaga Negara Independen, KPK tidak berada di cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Senada dengan pertimbangan putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, menegaskan bahwa doktrin klasik tentang pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang kekuasaan kini telah jauh berkembang. Antara lain ditandai oleh diadopsinya pelembagaan komisi-komisi negara di beberapa negara, bahkan banyak lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan fungsi-fungsi kekuasaan negara.

Pendapat yang hampir serupa juga diutarakan Prof. Todung Mulya Lubis, beliau mengatakan bahwa cabang kekuasaan negara tidak lagi terpaku kepada tiga cabang, dalam perkembangan tata negara modern, arsitekturnya sudah berubah dengan munculnya lembaga-lembaga seperti KPK, PPATK, Komnas HAM, dan lain sebagainya yang dikenal sebagai state auxiliary agency (lembaga non-struktural). Argumen ini sekaligus mematahkan argumen Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa KPK adalah bagian dari Eksekutif.

Kesesatan hak angket KPK sejatinya terlihat jelas sejak pansus terbentuk. Hak angket dibentuk dengan alasan untuk memperbaiki KPK, namun setelah terbentuk pansus, ketuanya adalah Agun Gunanjar, anggota dewan yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto. Ini tentu menjadi tanda tanya, bagaimana mungkin KPK dapat diperbaiki dengan Pansus yang diketua oleh orang yang diduga terlibat kasus sugaan korupsi e-KTP yang tengah ditangani KPK.

Sebetulnya, dengan situasi demikian pansus tidak bisa berkerja objektif, pasti akan terpengaruh oleh keinginan untuk melumpuhkan KPK, atau setidaknya menghambat pengusutan kasus e-KTP. Kemudian, orang-orang yang terlibat pun akan senantiasa mendukung setiap kinerja sesat yang dilakukan Pansus.

Kesesatan berikutnya adalah kinerja pansus yang mendatangi Lapas Sukamiskin guna mewawancarai koruptor dan meminta masukan serta pandangan tentang kinerja KPK. Dalam hal ini, wajib kita pertanyakan logika apa yang dipakai oleh Pansus Hak Angket mewawancarai koruptor dalam rangka untuk menilai kinerja KPK.

Tentu ini adalah sebuah kesesatan yang nyata, mana mung­kin para koruptor yang notabene adalah orang-orang yang dijebloskan ke balik jeruji bisa menilai kinerja KPK secara objektif. Sudah pasti mereka akan menggunakan nalar negatif bercampur dengan dendam yang membara guna untuk menjatuhkan KPK di mata publik. 

Patut kita curigai bahwa pansus sedang menghimpun kekuatan dengan membangunkan kawan-kawan yang tegah tertidur untuk melawan KPK. Melihat kesesatan hak angket KPK tersebut dan penolakan publik, DPR seharusnya menghentikan Angket KPK, sebab keberadaanya bertentangan dengan keinginan rakyat yang diwakili. Selain menghambat pengusutan kasus korupsi, juga menyebabkan publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap DPR secara kelembagaan.