SIARAN PERS LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADANG No. 22/S.Pers/LBH-PDG/XI/2017
SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADANG
No. 22/S.Pers/LBH-PDG/XI/2017
tentang
Sidang gugatan terhadap Gubernur Sumatra Barat yang dilakukan LBH Padang selaku pemohon di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang kembali dilanjutkan, Selasa (26/09/2017).
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Harisman, dengan hakim anggota Zabdi Palangan dan M. Afif ini dihadiri oleh kedua belah pihak.
Dari kuasa hukum pemohon dihadiri oleh Vino Oktavia, Kautsar, Wendra Rona Putra, dan Aldi Harbi sementara pihak gubernur diwakili oleh Desi Arisandi dan tim.
Agenda sidang terkait pemeriksaan alat bukti surat tambahan dari pemohon dan termohon dilangsungkan pada pukul 10:00 WIB.
Agenda sidang terkait pemeriksaan alat bukti surat tambahan dari pemohon dan termohon dilangsungkan pada pukul 10:00 WIB.
Hal ini merupakan lanjutan dari agenda sidang sebelumnya terkait Permohonan LBH Padang untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan (fiktif positif) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara: 2/P/FP/2017/PTUN-PDG antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatra Barat sehubungan dengan permohonan pencabutan izin usaha pertambangan Non-Clear and Clean (CnC) di Sumbar.
Gugatan ini dilatar belakangi atas sikap Gubernur Sumatra Barat yang tak kunjung merespon rekomendasi Menteri ESDM sebagaimana yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1279.Pm/04/DJB/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan Non CnC.
LBH Padang selaku pemohon pada persidangan kali ini mengajukan 30 bukti surat tambahan berupa dokumen-dokumen kelembagaan yang menerangkan posisi standing LBH terhadap isu lingkungan terutama pertambangan.
Gugatan ini dilatar belakangi atas sikap Gubernur Sumatra Barat yang tak kunjung merespon rekomendasi Menteri ESDM sebagaimana yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1279.Pm/04/DJB/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan Non CnC.
LBH Padang selaku pemohon pada persidangan kali ini mengajukan 30 bukti surat tambahan berupa dokumen-dokumen kelembagaan yang menerangkan posisi standing LBH terhadap isu lingkungan terutama pertambangan.
Surat menyurat LBH Padang dengan ESDM Provinsi Sumbar sehubungan dengan proses CnC di Sumbar termasuk data-data resmi yang dirilis oleh ESDM Provinsi Sumbar, yang menerangkan tentang kondisi masing-masing perusahaan yang belum memenuhi kewajiban seperti pembayaran dana landrent, royalty, penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang sebagaimana UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, kliping surat kabar/pemberitaan terkait dengan janji gubernur yang akan mencabut 110 Izin Usaha tambang yang Non C&C, serta laporan hasil temuan lapangan yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Sumbar sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan yang sedang diajukan permohonan pencabutan di perkara ini.
Sementara dari pihak termohon pada kesempatan kali ini tidak megajukan bukti surat tambahan.
Sidang selanjutnya akan di lanjutkan pada hari Jum’at tanggal 29 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.
Sidang selanjutnya akan di lanjutkan pada hari Jum’at tanggal 29 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.
Dari pihak pemohon rencananya akan menghadirkan dua orang saksi, sedangkan dari pihak termohon menghadirkan satu orang saksi di persidangan.
Padang, 26 September 2017
Hormat kami,
LBH Padang
Era Puranama Sari
Direktur
Cc. File
Cp: Era Purnama Sari: 081210322745
Padang, 26 September 2017
Hormat kami,
LBH Padang
Era Puranama Sari
Direktur
Cc. File
Cp: Era Purnama Sari: 081210322745

Post a Comment