Beberapa Pertanyaan Seputar Pemilih, Pemilu, dan Negara Berdaulat
(Penulis: Nendra Eko Saputra)
Apa itu "Pemilih Kuat Negara Berdaulat?"
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah kawin. Tetapi, dalam pelaksanaan Pemilu yang berhak memberikan hak pilihnya adalah pemilih tersebut tidak dalam keadaan terganggu jiwanya, tidak dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan, serta pemilih tidak masuk dalam kategori TNI/POLRI.
Berdaulat diambil dari kata "daulat" yang mana dalam bahasa Arab kata "daulat" memiliki arti kekuasaan sedangkan "berdaulat" itu sendiri memiliki arti "mempunyai kekuasaan".
Dalam masyarakat sering kita dengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyat tanpa campur tangan negara lain. Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Hal ini dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV di mana negara Indonesia merupakan negara berdaulat.
K.J Holsti berpandangan mengenai karakteristik strong state, menurutnya kekuatan negara tidak diukur dari kapabalitas dan power militer. Melainkan diukur dari: dukungan dari loyalitas warga negara yang mendapatkan hak untuk berkuasa atas sumber daya yang diperlukan, serta tersedianya pelayanan bagi rakyat guna mempertahankan kedaulatan. Lanjut Holsti, monopoli atas penggunaan kekuatan bersenjata dalam batasan tertentu hanya berlaku dalam konteks masyarakat politik yang berdasarkan konsensus-konsensus.
Sebagai negara berdaulat yang kekuasaannya ada di tangan rakyat, maka dilakukanlah pemilihan secara demokrasi di mana "dari rakyat" "untuk rakyat" kemudian "kembali ke rakyat". Hal ini mulai dieksperimenkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1955 yang dikenal sebagai Pemilu pertama.
Dalam Pemilu tersebut rakyat bebas mengeluarkan pendapat tanpa ada paksaan. Juga dilaksanakan secara terbuka dan langsung dengan tujuan agar rakyat bisa menggunakan haknya untuk menentukan arah --menjadi dan seperti apa negara ke depannya--.
Telah diuraikan di atas apa itu "daulat" dan apa pula itu "berdaulat". Selanjutnya sebagai rakyat tentu kita harus mengerti juga maksud dari "Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang bingung dengan kalimat itu. Muncul pertanyaan, "apa hubungannya pemilih berdaulat dengan negara kuat?" Namun, secara tidak langsung pemilih berdaulat dan negara kuat semua itu berhubungan dan saling melengkapi. Pemilih berdaulat di sini dimaksudkan sebagai "orang yang ikut serta mengeluarkan pendapat atas haknya atas kekuasaan". Sedangkan makna "negara kuat" di sini bukan hanya sekadar pertahanan atau pun bertarung tetapi suatu negara yang mampu menjaga dan ikut serta serta tahu perkembangan rakyatnya.
Jadi apa itu "Pemilih Berdaulat Negara Kuat?” dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (PDF) dijelaskan pemilih berdaulat adalah kondisi di mana rakyat yang berkuasa menentukan pilihannya, bukan hanya sekadar memilih tapi mencermati, mengamati kondisi dan situasi yang sedang terjadi sekarang.
Selain itu rakyat harus sadar akan pentingnya hak suara yang akan diberikan atau pun diamanahkan kepada oknum terkait, agar tercapai sebuah negara kuat dalam segi pola pikir, perekonomian, dan politik.
Mengapa harus "Pemilih Berdaulat Negara Kuat?"
Karena pada dasarnya sebuah negara akan menjadi kuat ketika: orang-orang di dalamnya berpikir akan pentingnya sebuah kekuasaan untuk membangun perkembangan politik, pemikiran, sosial dan budaya yang cerdas.
Sebuah negara kuat dalam rincian bukan hanya dari segi pertahanan saja. Melainkan pola pikir masyarakat yang memiliki kemauan untuk tahu tentang negaranya. "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" bertujuan untuk kelangsungan Pemilu dan Pilkada yang tertib, sesuai dengan peraturan yang ada.
Tak lupa "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" bertujuan untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada pada 2018 dan 2019 yang berlangsung serentak di Indonesia.
Dengan adanya pemilih berdaulat, Pemilu dan Pilkada dapat memperkuat negara. "Lho, kenapa bisa begitu?" Karena pada dasarnya sebuah negara melaksanakan keterbukaan dalam memilih dan menentukan keputusan akan menjadikan negara (itu) menjadi lebih mengerti perkembangan yang ada, sehingga masyarakat akan lebih tahu tentang negaranya. Dari sana akan timbul juga rasa memiliki dan kebersamaan untuk: menjaga, memperkuat, dan melindungi negara dari campur tangan negara asing yang ingin mengganggu negaranya.
Pada akhirnya, "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" salah satu cara untuk menyukseskan sebuah pesta politik yang akan berlangsung di Indonesia. Jangan sampai perbedaan memecah-belah Indonesia. Juga jangan lupa untuk ikut serta meramaikan Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung.
===========
[Tulisan ini dikirim oleh penulis untuk sosialisasi Pemilu. Terbit pertama di blog pribadinya pada 25 Maret 2018 dengan judul "pemilih berdaulad indonesia kuat". Edisi ini sudah disunting oleh editor. Versi asli tulisan lihat blog pribadi penulis di sini ]
![]() |
| FOTO/KPU |
Apa itu "Pemilih Kuat Negara Berdaulat?"
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau sudah kawin. Tetapi, dalam pelaksanaan Pemilu yang berhak memberikan hak pilihnya adalah pemilih tersebut tidak dalam keadaan terganggu jiwanya, tidak dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan, serta pemilih tidak masuk dalam kategori TNI/POLRI.
Berdaulat diambil dari kata "daulat" yang mana dalam bahasa Arab kata "daulat" memiliki arti kekuasaan sedangkan "berdaulat" itu sendiri memiliki arti "mempunyai kekuasaan".
Dalam masyarakat sering kita dengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyat tanpa campur tangan negara lain. Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Hal ini dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV di mana negara Indonesia merupakan negara berdaulat.
K.J Holsti berpandangan mengenai karakteristik strong state, menurutnya kekuatan negara tidak diukur dari kapabalitas dan power militer. Melainkan diukur dari: dukungan dari loyalitas warga negara yang mendapatkan hak untuk berkuasa atas sumber daya yang diperlukan, serta tersedianya pelayanan bagi rakyat guna mempertahankan kedaulatan. Lanjut Holsti, monopoli atas penggunaan kekuatan bersenjata dalam batasan tertentu hanya berlaku dalam konteks masyarakat politik yang berdasarkan konsensus-konsensus.
Sebagai negara berdaulat yang kekuasaannya ada di tangan rakyat, maka dilakukanlah pemilihan secara demokrasi di mana "dari rakyat" "untuk rakyat" kemudian "kembali ke rakyat". Hal ini mulai dieksperimenkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1955 yang dikenal sebagai Pemilu pertama.
Dalam Pemilu tersebut rakyat bebas mengeluarkan pendapat tanpa ada paksaan. Juga dilaksanakan secara terbuka dan langsung dengan tujuan agar rakyat bisa menggunakan haknya untuk menentukan arah --menjadi dan seperti apa negara ke depannya--.
Telah diuraikan di atas apa itu "daulat" dan apa pula itu "berdaulat". Selanjutnya sebagai rakyat tentu kita harus mengerti juga maksud dari "Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang bingung dengan kalimat itu. Muncul pertanyaan, "apa hubungannya pemilih berdaulat dengan negara kuat?" Namun, secara tidak langsung pemilih berdaulat dan negara kuat semua itu berhubungan dan saling melengkapi. Pemilih berdaulat di sini dimaksudkan sebagai "orang yang ikut serta mengeluarkan pendapat atas haknya atas kekuasaan". Sedangkan makna "negara kuat" di sini bukan hanya sekadar pertahanan atau pun bertarung tetapi suatu negara yang mampu menjaga dan ikut serta serta tahu perkembangan rakyatnya.
Jadi apa itu "Pemilih Berdaulat Negara Kuat?” dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (PDF) dijelaskan pemilih berdaulat adalah kondisi di mana rakyat yang berkuasa menentukan pilihannya, bukan hanya sekadar memilih tapi mencermati, mengamati kondisi dan situasi yang sedang terjadi sekarang.
Selain itu rakyat harus sadar akan pentingnya hak suara yang akan diberikan atau pun diamanahkan kepada oknum terkait, agar tercapai sebuah negara kuat dalam segi pola pikir, perekonomian, dan politik.
Mengapa harus "Pemilih Berdaulat Negara Kuat?"
Karena pada dasarnya sebuah negara akan menjadi kuat ketika: orang-orang di dalamnya berpikir akan pentingnya sebuah kekuasaan untuk membangun perkembangan politik, pemikiran, sosial dan budaya yang cerdas.
Sebuah negara kuat dalam rincian bukan hanya dari segi pertahanan saja. Melainkan pola pikir masyarakat yang memiliki kemauan untuk tahu tentang negaranya. "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" bertujuan untuk kelangsungan Pemilu dan Pilkada yang tertib, sesuai dengan peraturan yang ada.
Tak lupa "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" bertujuan untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada pada 2018 dan 2019 yang berlangsung serentak di Indonesia.
Dengan adanya pemilih berdaulat, Pemilu dan Pilkada dapat memperkuat negara. "Lho, kenapa bisa begitu?" Karena pada dasarnya sebuah negara melaksanakan keterbukaan dalam memilih dan menentukan keputusan akan menjadikan negara (itu) menjadi lebih mengerti perkembangan yang ada, sehingga masyarakat akan lebih tahu tentang negaranya. Dari sana akan timbul juga rasa memiliki dan kebersamaan untuk: menjaga, memperkuat, dan melindungi negara dari campur tangan negara asing yang ingin mengganggu negaranya.
Pada akhirnya, "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" salah satu cara untuk menyukseskan sebuah pesta politik yang akan berlangsung di Indonesia. Jangan sampai perbedaan memecah-belah Indonesia. Juga jangan lupa untuk ikut serta meramaikan Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung.
Jadilah pemilih berdaulat agar negara kuat.
[Tulisan ini dikirim oleh penulis untuk sosialisasi Pemilu. Terbit pertama di blog pribadinya pada 25 Maret 2018 dengan judul "pemilih berdaulad indonesia kuat". Edisi ini sudah disunting oleh editor. Versi asli tulisan lihat blog pribadi penulis di sini ]

Post a Comment